JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Seluruh provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, kecuali Kalimantan Tengah dan Maluku.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan data terbaru UMP 2024 tersebut yang telah diumumkan masing-masing provinsi.
Tercatat, ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Papua.
Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%.
Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381.
Sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 2.036.947.
Sedangkan untuk Provinsi Jambi UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%). (HM/grs)