Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

- Jumat, 30 Desember 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara batangan (ketengan) pada tahun 2023 mendatang. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Lalu bagaimana dengan aturan membeli rokok per bungkus? Berdasarkan Keppres, regulasi tersebut hanya mengatur pelarangan pembelian rokok secara batangan karena salah satu tujuannya untuk menekan angka perokok remaja atau perokok di bawah umur. (PH)


Tags

Berita Terkait

X