JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Pada 2022 mendatang, pelajar di Indonesia tidak mendapatkan lagi bantuan kuota internet atau kuota data internet.
Hal itu berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek menegaskan, bantuan kuota internet tidak akan berlanjut pada tahun 2022 mendatang.
"Tahun depan sudah tidak ada lagi bantuan kuota internet," kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie, kepada Kompas.com, Senin (27/1/2021).
M Hasan Chabibie beralasan, proses pembelajaran tahun depan diharapkan secara bertahap sudah tatap muka.
Menurutnya, mulai Januari 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbaru, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2, dan 3 wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Selain itu, program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun kian masif dilakukan.
"Mulai Januari 2022, semua daerah PPKM level 1-3 wajib PTM terbatas, hal itu berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru," ujar M Hasan Chabibie.
Awal bulan ini pemerintah baru saja memperpanjang periode pemberian bantuan kuota internet hingga Desember 2021. (CR)