JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Dengan kebijakan itu, terhitung 1 Februari 2022, harga minyak goreng kembali turun mulai Rp 11.500 per liter.
Rinciannya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat 27 Januari 2022.
Kendati demikian, kata Lutfi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujarnya. (CR)