Mulai Besok Polisi Razia Kendaraan Selama 14 Hari

- Senin, 28 Februari 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Polisi bakal menggelar razia kendaraan 2022 mulai 1 Maret ini.

Setidaknya ada 7 macam pelanggaran yang bakal ditindak.

Razia kendaraan 2022 mulai 1 Maret ini akan digelar polisi selama 2 pekan.

Nah, bagi para pengendara kendaraan bermotor harap menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan anda saat berkendara.

Razia kendaraan ini bertajuk operasi keselamatan.

Di masing-masing Polda seluruh Indonesia, nama operasi razia kendarannya berbeda-beda.

Adapun jadwal razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan digelar mulai besok tanggal 1-14 Maret 2022.

Ada 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak.

1.Pengendara menggunakan handphone.

2. Tidak menggunakan helm SNI.

3. Boncengan lebih dari satu orang.

4. Mengemudi pengaruh alkohol.

5. Melawan arus.

6. Tidak menggunakan safety belt.

7. Pengendara yang masih kecil atau di bawah umur. (CR/RED)


Tags

Berita Terkait

X