JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan penghentian tetap layanan siaran televisi analog (analog switch off) tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Tangerang Selatan, Jumat.
Penghentian tetap siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.
Wilayah pertama berada di Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur, yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Sedangkan wilayah ketiga di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Johnny mengatakan infrastruktur Multiplexing (MUX) untuk analog switch off tahap pertama di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota juga telah selesai dan siap digunakan.
Sementara untuk analog switch off tahap dua dan tiga, infrastruktur MUX yang perlu dibangun berjumlah 32. Johnny mengatakan pembangunan tersebut akan dikerjakan oleh Kominfo dan LPP TVRI.
Lebih lanjut, Johnny mengimbau kepada masyarakat yang televisinya belum bisa menerima siaran digital untuk segera memasang perangkat set top box.
Khusus untuk keluarga miskin, perangkat set top box akan disediakan oleh penyelenggara MUX yaitu LPP TVRI dan lembaga penyiaran swasta (LPS).
"Pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara Multiplexing akan berkoordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," kata Menkominfo.
Pemerintah melalui Kominfo telah membagi siaran televisi analog menjadi tiga tahapan. Tahap pertama dimulai 30 April, meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Penghentian siaran Analog tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah). (CR)