JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Ditlantas Polda Jambi mencabut diskresi soal penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi tertanggal, Sabtu, 9 September 2023, disebutkan beberapa alasan pencabutan diskresi tersebut.
Dalam surat nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan Diskresi Kepolisian, bahwa sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.
Menimbang beberapa hal tersebut, maka dia memutuskan Diskresi Kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di jalan umum ( jalan nasional / provinsi / kota / kabupaten ) terhitung, Minggu, 10 September 2023 dinyatakan dicabut. (*/AG)