Mulai 29 Agustus 2022 Tarif Ojek Online Naik

- Rabu, 24 Agustus 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online (ojol) akan naik pada Senin (29/8/2022) mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan tarif ojol ini terbagi dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 Km.

Berikut perincian tarif baru ojek online pada wilayah sumatera yang berlaku mulai Senin (29/8/2022).

Zona I Sumatera, Bali, Jawa

-Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km.
-Batas atas: Rp 2.300/km.
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500. (CR/*)


Tags

Berita Terkait

X