Mulai 13 Juni 2022, Polisi Gelar Razia Kendaraan Besar-Besaran Selama 14 Hari di Seluruh Indonesia

- Kamis, 09 Juni 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022.

"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Kabag ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Eddy mengatakan, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy. (KOM)


Tags

Berita Terkait

X