KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Terkait masih terjadinya antrean di SPBU dalam Kota Jambi, Kamis 31 Maret 2022, Pemkot Jambi menggelar rakor bersama sejumlah pihak.
Dari rakor tersebut, mulai besok 1 April 2022, truk-truk batu bara, CPO dan hasil angkutan perkebunan dilarang mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Sebagai gantinya, truk-truk yang dimaksud dapat mengisi BBM di 5 SPBU yang berada di Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Timur Kota Jambi.
"Seperti di Bagan Pete, Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan. "Ini berlaku mulai besok, 1 April 2022", kata Walikota Syarif Fasha (CR/*)