JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan minyak goreng wajib kemasan tetap mulai berlaku pada 1 Januari 2022, terlepas dari harga minyak goreng yang melanjutkan tren kenaikan.
"Kebijakan wajib kemas minyak goreng sawit diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Hal ini tentunya perlu dukungan dari semua pihak karena pemberlakukan kebijakan sudah mengalami 4 kali penundaan," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Senin (8/11/2021).
Kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan yang menggantikan Permendag No. 9/2016.
Dalam beleid tersebut, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha wajib memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dengan ukuran maksimal 25 kilogram (kg).
Pelaku usaha di tingkat pengecer dapat melakukan pengemasan ulang. Pengemasan ulang minyak goreng dengan ukuran lebih kecil dilakukan secara langsung di hadapan konsumen.
Proses pengemasan hanya bisa dilakukan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng yang disediakan oleh produsen. Isy Karim mengatakan tren kenaikan harga minyak goreng justru bisa menjadi momentum untuk implementasi kebijakan ini.
Dia mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana cenderung lebih stabil dari pada minyak goreng curah. "Kondisi kenaikan harga minyak goreng ini dapat dijadikan momentum implementasi kebijakan.
Kalau kita lihat, walaupun masih lebih tinggi, harga minyak goreng kemasan relatif lebih stabil jika dibandingkan dengan minyak goreng curah," katanya. (GIR/NET)