KERINCI, SJBNEWS.CO.ID –Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2025 – 2045 pada Selasa, 30 April 2024, di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah Siulak.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Darifus, sebagai mewakili Pj. Bupati Kerinci ini mengusung visi "Kabupaten Kerinci yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan". Hadir dalam acara tersebut, staf ahli bupati, asisten, kepala opd, serta camat lingkup pemkab Kerinci serta Direktur Regional 1 Bappenas dan Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang menghadiri via zoom.
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.
Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Asisten Administrasi Umum Darifus, dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan RPJPD pada tahun ini terasa istimewa karena kita akan menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang akan dinikmati oleh anak dan cucu kita pada 20 tahun yang akan datang. Untuk itu diperlukan keseriusan bagi kita semua untuk mengikutinya dengan baik.
"Saya minta semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah terlibat dalam penyusunan, memberikan data dan masukan serta diharapkan seluruh stake holder untuk berpikiran terbuka menyampaikan visi agar kebijakan pembangunan 20 tahun ke depan terukur dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional".terang Asisten Darifus.
Dalam kesempatan tersebut pula, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci Yannizar, mengemukakan, bahwa RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.
“Melalui kegiatan musrenbang yang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas dalam empat periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD, proses ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045 ,” ungkap Kepala Bappeda Yannizar.
Karenanya, melalui Musrenbang diharapkan tercapainya rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia. Selain itu, diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kerinci tahun 2025-2045.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara hasil musrenbang RPJPD Kabupaten Kerinci tahun 2025 - 2045, oleh Asisten Administrasi Umum Darifus mewakili Pj. Bupati Kerinci, Kepala Bappeda Litbang Yannizar selaku pimpinan rapat, Staf Ahli Khalidi dan Marnus, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Tito Rivano Perwakilan OPD dan hadir juga Kepala Litbang Kabupaten Muaro Bungo. (**)