JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Penghentian siaran TV analog dan peralihan ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) Tahap 1 sudah berlangsung satu bulan.
ASO Tahap 2 akan dilakukan pada 25 Agustus dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022.
Nah.. bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog diingatkan tidak membeli perangkat set top box (STB) abal-abal. STB tersebut bisa dimanfaatkan bagi yang masih memiliki TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sertifikasi terhadap STB yang akan dipasarkan.
Apa Kegunaan STB? Sebutan STB sepertinya belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.
Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF. Saat ini, STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online.
STB yang ditawarkan memiliki spesifikasi, body dan kegunaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
"Sudah ada ketentuannya, beli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo," kata Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Mulyadi, dikutip dari laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Set top box resmi Kominfo dijamin bisa digunakan dan semua fitur yang ada di siaran TV digital bisa digunakan.
"Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS (Early Warning System)," sambungnya.
Kominfo menyebutkan ada beberapa tanda khusus di kemasan perangkat penjualan set top box tersertifikasi Kominfo.
Yakni terdapat tulisan DVB T2, tulisan "Siap Digital", dan gambar maskot Modi. Nah, sebelum membeli, pastikan untuk mengetahui tipsnya sebagai berikut: - Cari yang sudah bersertifikat dari Kominfo Sertifikasi ini diklaim sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat.
Sertifikat juga memberikan jaminan bahwa STB bisa digunakan dan semua fitur siaran digital bisa berfungsi optimal. (FO)