Mantan RSUD Bangko di Tahan Kajari Merangin

- Rabu, 07 September 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

BANGKO.Sjbnews.co.id – Dua orang tersangka Pelaku korupsi proyek jasa kebersihan tahun 2017-2021, Berman Saragih (BS) Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan seorang rekanan Feby (FY), akhirnya resmi di tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin pada Rabu 07/09/2022.

Penahan terhadap kedua orang tersangka (BS) dan (FY) setelah ditetapkan tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lalu, hal ini seperti yang diterangkan oleh Raden Roro Theresia Tri Widorini selaku Kajari Merangin.

“Dua tersangka ini yakni  BS Dan FY, dilakukan penahan karena berkas perkaranya terkait dugaan Korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap P21 (kedua)” terang Kajari Merangin.

Ditegaskan lagi oleh kejari Merangin terkait Penahanan terhadap dua tersangka, pertama karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.

“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar Rp 94 juta dari tersangka BM,”ungkapnya.

Kedua tersangka lebih dari dua jam memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin. Setelahnya tersangka tampak keluar memakai rompi tahanan untuk dibawa ditahanan di Polres Merangin.

“Kenapa belum ditahan di Lapas Bangko, karena sebelum inkrah Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di Tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648 juta rupiah.

“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi. Dimana ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup,”ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.

“Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian FY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,”Jelas Kejari Merangin Senin 23 Mei 2022.

Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.

“Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,”sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahankan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021. *(Bas.R)


Tags

Berita Terkait

X