JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya bebas. Kebebasan Zumi Zola ini bersamaan dengan bebasnya Mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah, (6/8).
Zumi Zola mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Bebasnya Zumi Zola dibenarkan Kepala Humas dan Bagian Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Apriantika.
Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.
Apriantika menjelaskan PB untuk Zumi Zola setelah adanya jaminan keluarga dan memenuhi syarat yang berlaku. Baik persyaratan administratif dan substantif.
Zumi Zola mendapatkan PB setelah adanya pihak keluarga di Bandung Jawa Barat sebagai penjamin.
Jika melihat dari waktu tahanan, Zumi Zola hanya menyisakan satu tahun lagi bebas murni.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Mantan gubernur Jambi itu seharusnya bebas pada 12 September 2023. (WAY)