KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan beberapa peraturan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan warga pada saat perayaan Natal 2021 dan malam pergantian tahun.
Walikota Jambi Syarif Fasha menyebutkan bahwa proses ibadah natal boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dengan jumlah jamaah yang hadir akan dibatasi.
"Kemudian untuk perayaan malam tahun baru dan hiburan malam tahun baru ditiadakan," kata Walikota Fasha, (20/12)
Kemudian untuk area publik dan tempat wisata akan ditutup.
Rumah makan, cafe, restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. (CR)