Lakalantas di Pall 10, Ini Kesalahan Sopir Truk Dari Hasil Pemeriksaan Polisi

- Selasa, 07 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI , SJBNWS.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan, truk yang terlibat kecelakaan dengan bus SPN Polda Jambi di perempatan traffic light Polsek Kotabaru, Selasa (7/12/2021) pagi, melintas dengan tonase yang melebihi aturan.

"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi, truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad, Selasa (7/12/2021).

Kapolda menjelaskan, saat ini sopir telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Cikro Aminoto (31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) .

Di mana, kata Heru, sesuai aturan sopir roda 6 minimal wajib memiliki SIM B.

Sedangkan bus sudah membunyikan sirine dan lampu rotator," Jelas Heru (CR/*)


Tags

Berita Terkait

X