JAKARTA, SJBNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dimana, jadwal pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat.
Yulianto menuturkan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ada tiga pertimbangan penetapan jadwalnya, yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Selain itu, ada waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. (PS/grs)