JAMBI. SJBNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat Kota Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, selenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Kota Jambi, BUMD dan stakeholder di Kota Jambi.
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Aula Griya Mayang, Senin siang (11/9/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, jajaran OPD Pemkot Jambi, BUMD dan stakeholder lainnya di Kota Jambi.
Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi anti korupsi kepada pelajar dan mahasiswa, tenaga pendidik dan aparatur pemerintahan daerah tersebut, dilaksanakan melalui sosialisasi aksi aparatur daerah, kampanye kepada masyarakat, diskusi publik serta pameran pelayanan publik.
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.
Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktik korupsi.
"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.
"Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah," katanya. (MAS/GRS)