KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Terkait dengan penetapan PPKM level dua, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 03/INS/I/HKU/2022.
Pemerintah Kota Jambi menerapkan beberapa aturan yang mengatur kegiatan masyarakat mulai dari aktivitas belajar, bekerja, transaksi jual-beli barang maupun jasa.
Pembatasan kapasitas pengunjung, jam tutup, dan kapasitas bekerja atau belajar memiliki standarnya.
Hanya apotek, toko obat, dan optikal yang boleh buka selama 24 jam, dengan syarat menerapkan aplikasi Peduli Lindungi serta telah vaksin minimal dosis dua.
Ketentuan KBM PTM terbatas, serta pembelajaran jarak jauh seperti keputusan empat menteri.
Sementara sektor non esensial menerapkan kegiatan operasionalnya 50 persen WFH, dan 50 persen WFO.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, munuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, advokat, notaris, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri yang ditetapkan sebagai obek vital nasional serta objek tertentu. (CR/TB)