KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Sesuai instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/XI/HKU/2022, saat ini Kota Jambi sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
Instruksi Wali Kota tersebut berlaku sejak tanggal 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan, untuk wilayah di Kota Jambi yang ditetapkan masuk ke dalam PPKM level satu, maka dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau melaksanakan pembelajaran tatap muka jarak jauh.
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) angka Covid-19 di Provinsi Jambi kembali mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi pada saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (14/11) mengatakan dalam menghadapi dan mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jambi dinkes sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi menangani hal tersebut.
Masyarakat pun diminta harus tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, virus Covid-19 varian Omicron aktif bermutasi.
Kata dr Fery, varian ini memunculkan dua subvarian baru yaitu XBB dan XBC. (GR)