SAMARINDA , SJBNEWS.CO.ID - Rentetan prestasi dan apresiasi terus menghampiri Kota Jambi. Setelah meraih penghargaan Apresiasi Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, kali ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia turut menganugerahkan penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8).
Mewakili Wali Kota Jambi menerima secara langsung penghargaan tersebut, Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri.
Turut mendampingi Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Penghargaan perlindungan konsumen merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Terdapat 6 provinsi di Indonesia yang meraih penghargaan ini, di antaranya Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat. Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang mewakili Jambi mendapatkan penghargaan tersebut.
Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada Pemkot Jambi atas prestasi dalam melaksanakan verifikasi atau tera kepada alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar rakyat dalam Kota Jambi. Verifikasi atas UTTP ini berguna untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan pedagang dalam keadaan standar, sehingga tidak merugikan kepada konsumen yang berbelanja.
Pemerintah Kota Jambi dinilai menunjukkan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tera, sebagai salah satu wujud dari perlindungan terhadap konsumen, serta upaya meningkatkan kualitas keberadaan pasar rakyat di Kota Jambi. Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan tera, Pemkot Jambi didukung dengan keberadaan UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag yang dilengkapi dengan laboratorium dan peralatan pengujian serta tenaga fungsional penera. Saat ini ruang lingkup kegiatan tera oleh Pemkot Jambi tidak hanya terbatas didalam Kota Jambi, bahkan melayani beberapa objek tera diluar Kota Jambi, seperti Muaro Jambi, Btg Hari, Tanjab Barat dan Tanjabtim serta Kota Sungai Penuh.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan salam sambutannya, mengapresiasi kinerja daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya perlindungan konsumen didaerahnya.
"Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen," ujar Zulhas saat memberikan penghargaan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan," ungkapnya.
Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kota Jambi sendiri bukan baru pertama kalinya meraih penghargaan dibidang perlindungan konsumen. Pada tahun 2014 lalu, Kota Jambi meraih penghargaan serupa, Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2014, Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, yang merupakan penghargaan atas evaluasi terhadap penetapan pasar tertib ukur yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan evaluasi secara berkala setiap tahun, dengan objek evaluasi untuk pasar modern "Pasar Mama" dan "Pasar Kebun Handil" di Kota Jambi. (DIS)