JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bermunculan di beberapa daerah.
Situasi ini harus diwaspadai bersama seiring munculnya varian baru omicron yang diklaim lebih menular dan telah ditemukan di negara sekitar Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, PTM terbatas dilakukan tanpa adanya paksaan.
Dengan kata lain, orang tua siswa boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM dan dipastikan akan tetap mendapatkan materi pembelajaran melalui daring.
"PTM terbatas dilakukan atas seizin orang tua tanpa adanya paksaan maupun sanksi. Kunci pencegahan penularan adalah disiplin penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan dari semua pihak," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat pesan singkat, Rabu (1/12).
Klaster PTM diketahui terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang terkonfirmasi sebanyak 113 orang siswa dan guru di SMP dan SMA Abdurrab Islamic Center.
Di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, ada 21 siswa dari satu sekolah dipastikan positif Covid-19.
Kemudian di Denpasar, Bali, 15 sekolah menghentikan PTM karena ditemukan 37 siswa dan guru juga terkonfirmasi positif Covid-19.
Anang menjelaskan, upaya pencegahan penularan Covid-19 pada saat PTM terbatas dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai aturan di dalam SKB Empat Menteri.
Terkait varian baru Covid-19, Anang mengatakan, strategi pemerintah saat ini adalah melaksanakan pemantauan yang lebih aktif.
"Salah satunya adalah random testing di sekolah. Ini bagus agar dapat dilakukan pencegahan penularan lebih masif," jelas Anang.
Selain itu, kata Anang, pemerintah melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan harian.
Dia menjelaskan, daftar tilik dan pelaporan hasil observasi temuan gejala Covid-19 harian itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 satuan pendidikan melalui aplikasi 'Survey PTM' yang sudah ada dan dilengkapi dengan fitur pelaporan kasus suspek.
"Yang terhubung dengan puskesmas, dinkes, dan disdik, serta juga dengan pusat, yakni Kemendikbudristek dan Kemenkes," kata dia. (GIR/JPN)