JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kepala daerah dilarang menambah ketentuan SKB (surat keputusan bersama) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Suharyono, dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, secara virtual, Senin, 3 Januari 2022.
"Catatan terakhir dari SKB itu, bahwa Kepala Daerah tidak diperkenankan untuk menambahkan persyaratan dan ketentuan di luar yang diatur di dalam SKB 4 Menteri," katanya.
Gubernur sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat kata dia diberikan wewenang untuk menegakkan ketentuan yang telah diatur di dalam PP Nomor 12 Tahun 2017.
Bahwa gubernur selaku pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi di wilayah kerjanya.
Gubernur juga diberikan wewenang untuk kewenangan untuk memberikan sanksi bagi Bupati/Wali Kota yang tidak menjalankan SKB 4 Menteri.
Lebih lanjut, Sugeng berpendapat, ada dampak sosial yang akan terjadi apabila pembelajaran jarak jauh terus dilaksanakan untuk jangka waktu yang lama.
Salah satunya adalah pihak sekolah harus bisa mengakomodir mayoritas orang tua yang dengan kesibukannya tidak bisa menemani putra-putrinya untuk belajar.
Di lain sisi, kesiapan infrastruktur juga akan menjadi hambatan apabila pembelajaran jarak jauh terus dilaksanakan dalam waktu yang lama. (KPS)