JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah meminta sekolah tidak meliburkan peserta didik, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Permintaan pemerintah ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah meminta sekolah untuk pembagian rapor semester 1 (satu) dilakukan pada bulan Januari 2022.
Pemerintah pun menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Natartt, tepatnya pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru. (RED/*)