JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan itu karena meyakini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Rosti menyebutkan bahwa seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut. (PAS)