JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Kajati Jambi Elan Suherman, sampaikan press relese penetapan tersangka, Selasa (9/05/2023)Kajati Jambi Elan Suherman, sampaikan press relese penetapan tersangka, Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).
El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
"Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH," ungkapnya. (PAS)