Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

- Jumat, 21 Januari 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

KALTIM , SJBNEWS.CO.ID - Polda Kaltim menetapkan sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo. Penetapan sebagai tersangka tak lama setelah pengemudi truk tersebut diamankan pihak kepolisian.

"Begitu kami amankan, diperiksa dan langsung kami tetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

"Jadi, memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan yang menyebutkan angkutan alat berat tidak boleh lewat di situ setiap hari dari pukul enam sampai 21.00 WIB," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan truk tersebut dari arah Pulau Balang menuju Kampung Baru Balikpapan. "Mungkin kesiangan. Jadi, dia lewat situ. Harusnya berputar" jelasnya.

Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359.

"Terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman lima dan enam tahun penjara" jelas Yusuf Sutejo.

Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi tadi.

Kecelakaan terjadi karena truk tronton bermuatan barang dengan berat 20 ton itu mengalami rem blong saat di persimpangan.

Sementara di lokasi banyak pengendara tengah berhenti di lampu merah.

Kejadian ini bahkan terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Kecelakaan ini melibatkan enam unit kendaraan roda empat terhantam truk.

Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua lain juga turut menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut. (CR01)


Tags

Berita Terkait

X