JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.
Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi.
Padahal, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik.
Di sisi lain, Dewan Pers juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
"Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat," ujarnya. (WY)