PURWODADI , SJBNEWS.CO.ID
Sekitar hari Rabu tanggal 27 oktober 2021 team dari Pengadilan Kuala Tungkal menghadiri peninjauan lokasi kebun sawit yang akan dilelang didampingi pemenang lelang masimun.
Namun pada saat itu terlihat hanya peninjauan di lapangan, Disisi lain ada 8 orang pemilik kebun di dalam agunan itu.
Telah terjadi transaksi jual beli nilainya mencapai Rp.290 juta yang dilakukan masimun. Sementara agunan tersebut belum dilakukan eksekusi dan pemenang lelang hanya menyetor Rp.160 juta.
Yang anehnya, Ke 8 orang ini sah memiliki tanah tetapi di suruh membayar. Sangat aneh, Tanah sendiri dibayar sama masimun.
Dan sertifikat pun sudah berubah. Diharapkan hal ini perlu ditinjau kembali.
Menyikapi hal tersebut, Anju Sumbayak penerima kuasa dari M. Sumbayak menayangkan bantahan dan gugatan di PN Jambi yang ditembuskan ke PN Kuala Tungkal untuk menguji materi kasus ini karena di duga cacat hukum.
Anehnya, Angsuran tetap berjalan sampai saat ini. Namun lelang tetap jalan.
Kalau pemenang lelang meminta dana Rp. 290 juta dari 8 orang, Itu padahal tanah mereka sendiri, hal ini perlu di perjelas. Ungkap Anju Sumbayak kepada SJBNEWS. (JKP)