JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Buntut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta dinonaktifkan pada rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, disiarkan langsung pada akun YouTube DPR RI, Senin, (22/8).
Usulan penonaktifan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri itu dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman.
Pada awalnya politisi partai Demokrat itu meminta supaya nama jenderal yang bakal mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke masyarakat.
Sebab, menurut Benny K Harman selama ini keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J sering dianulir oleh pihak kepolisian itu sendiri. hal itu merupakan pembohongan publik.
"Pak, kami tidak percaya polisi, polisi memberi keterangan kepada kita publik, publik ditipu, kita dibohongin. Sebab, selama ini hanya baca lewat medsos dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny.
Benny K Harman menyampaikan hal tersebut dihadapan Mahfud Md yang hadir selaku Ketua Kompolnas. (KPN)