JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan secara buka tutup.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
"Kita jalankan SKB 4 Menteri. Mekanisme buka tutup, PTM/PJJ sudah lengkap," kata Dirjen PAUD Dikdasmen KemendikbudristekJumeri, Kamis 20 Januari 2022.
Jumeri menanggapi ditutupnya 39 sekolah di Provinsi DKI Jakarta seiring dengan melonjak dengan signifikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, tindakan menutup sejumlah sekolah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tepat.
"Sudah dilakukan, (penutupan sekolah) DKI Jakarta sudah betul," ujar Jumeri.
Sebelumnya, 39 sekolah di DKI Jakarta ditutup akibat adanya temuan kasus Covid-19 saat pelaksanaan PTM 100 persen.
Pada bagian lain, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan kebijakan PTM yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Kebijakan SKB Empat Menteri ini disusun secara adaptif dengan mempertimbangkan perkembangan situasi pandemi terkini," ujar Anang, Kamis 20 Januari 2022.
Anang mengatakan hal tersebut dilakukan demi kemaslahatan masyarakat terutama anak-anak Indonesia.
Menurutnya, penerapan PTM dilakukan berdasarkan masukan berbagai pakar, Satgas Covid-19, hingga pemangku kepentingan lain.
"Pelaksanaan PTM saat ini masih mengacu pada SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti para pakar epidemiologi, satgas Covid-19, serta lintas kementerian dan lembaga yang disusun secara seksama," katanya. (TB/CR)