JAKARTA.SJBNEWS.CO.ID- Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.
Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Sidang terhadap Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.
Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (PAS)