Merangin.Sjbnews.co.id -Desa Sekancing Kecamatan Tiangpumpung resmi menjadi desa pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan Kejati Jambi Sapta Subrata, sebagai Kampung Restorative Justice di Balai Adat Desa Sekancing, Rabu 23-2-2022.
Acara peresmian Desa Sekancing menjadi Kampung Restorative Justice tersebut berlangsung secara adat, dihadiri Bupati Merangin H Mashuri, Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini dan Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi.
Selain itu juga hadir Kepala Lembaga Adat Melayu Merangin-Jambi H Abdullah Gemuk, Kadis Kominfo Merangin M Arief dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemkab Merangin.
‘’Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ujar Kejati.
Desa Sekancing lanjut Kejati, akan merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Nanti desa-desa lainnya akan mencontoh Desa Sekancing.
Dimana jelas Kejati, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.
Apabila ada permasalahan bisa diselesaikan di kampung, sehingga kondisi kampung bisa tenang dan harmonisasi. Kalau kondisinya sudah demikian, maka pembangunan akan mudah dilakukan.
Di Desa Sekancing tegas Kejati, banyak orang-orang hebat yang tercipta dari suasana kampung yang harmonis, seiyo sekato. Salah satunya orang hebat di Desa Sekancing itu adalah H Al Haris yang sekarang menjadi Gubernur Jambi.
‘’Kalau ada masalah yang panjang dipendekan, masalah yang pendek dihilangkan. Dengan kondisi kampung yang harmonis itu, akan semakin banyak orang-orang hebar seperti Pak Al Haris yang akan lahir di kampung ini,’’terang Kejati.
Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri, merasa sangat bersyukur sekali dan berterimakasih kepada Kejati Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing-Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.
‘’Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’harap Bupati.
Desa Sekancing terang bupati, merupakan desa kelahiran Gubernur Jambi H Al Haris yang memegang teguh adat-istiadat. Mudah-mudahan desa tersebut, akan semakin harmonis seiyo sekato dan akan banyak lagi menciptakan orang-orang hebat.
***(Safarudin)***