JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Ini kabar gembira dan paling ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengungkapkan bahwa Kementerian dan lembaga (K/L) dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai tanggal tersebut.
"Dicairkan 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni," katanya. (*)