JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13.
Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Diketahui, pencairan gaji ke-13 ASN ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis 23 Juni 2022 mengatakan, pemerintah mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan.
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah tersebut.
Pemberian gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja dan lainnya merupakan bentuk penghargaan khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (CR/*)