JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Kepolisian daerah (Polda) Jambi melarang kegiatan keramaian di ruang publik untuk pencegahan penularan COVID-19 di Provinsi Jambi pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian," kata Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko.
Dia menyebutkan untuk mencegah penularan COVID-19, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihaknya kembali mengaktifkan Satgas COVID-19 agar dilakukan pemantauan di tempat yang berpotensi terjadi keramaian seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
"Protokol kesehatan diperketat, swalayan dan ruang publik lainnya diharapkan memaksimalkan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung dan jam operasional hanya diperpanjang hingga jam 10 malam," katanya.
Dalam perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi seperti melarang adanya perayaan, mengurangi pengeras suara dan membatasi ruangan acara dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Saya mengimbau perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga dirumah saja dan jangan keluar, hindari kerumunan, jangan melaksanakan konvoi atau pawai kendaraan, jangan ada event yang bisa menyebabkan kerumunan," ujarnya. (CR)