KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang dan menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, yang serentak dilakukan di Indonesia termasuk dalam kategori sekolah, Disdik Kota Jambi khususnya tetap mengacu pada aturan yang diberlakuan.
Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi melalui Kabid Pembinaan SD, Sugiyono menyebutkan, memang belum lama ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi, dengan sekolah dan pengawas, menyikapi aturan Inmendagri No 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.
“Sudah ada hasilnya memang, namun masih menunggu tanda tangan pak kadis. Saat ini, pak kadis masih ada tugas. Saya kira menunggu itu baru bisa disampaikan,” kata dia. Diketahui, aturan PPKM level III ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 (Nataru) mendatang.
Bukan tanpa alasan, aturan ini dibuat untuk menekan jumlah mobilisasi masyarakat di akhir Tahun.
Selain itu, hal ini pun dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut, khususnya pada poin kesatu huruf H, sekolah diimbau pembagian raport semester 1 dilakukan pada Januari 2022 mendatang, Kemudian tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. (GIR/JI)