JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - AKBP Jerry Raimond Siagian dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore.
Sidang kode etik AKBP Jerry Siagian memang berjalan dengan sangat panjang.
Sidang ini dimulai dari kemarin Jumat (9/9/2022) dan baru selesai pada hari ini Sabtu (10/9/2022) sore.
Dalam amar putusan itu, AKBP Jerry Siagian diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian amar putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sabtu (10/9/2022) yang disiarkan melalui Youtube Polri TV.
Diketahui, AKBP Jerry Siagian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Siagian juga termasuk menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain divonis pemecatan, AKBP Jerry Raimond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. (TBM)