TANJAB-TIMUR , SJBNEWS.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meringkus seorang ibu rumah tangga berstatus single parents alias janda karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tersangka bernama Ratna Dewi (42) itu ditangkap karena diduga sebagai Bandar narkoba.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh. Ichsan mengatakan, tersangka ditangkap pada di kediamannya, di Lorong Madrasah RT 02 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan nipah Panjang, pada, Jumat (19/11), sekitar pukul 22.00 WIB.
‘’ Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,’’ katanya.
Andi mengungkapkan, pada Jumat (19/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjabtim mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi target. "Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kita mencurigai salah satu rumah warga yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Selanjutnya kita langsung melakukan penggerebekan dan diamankan seorang wanita bernama Ratna Dewi yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita," terangnya.
Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 paket klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,54 gram dan 31 paket kecil yang diduga berisikan sabu seberat 8,87 gram. Total keseluruhan sebanyak 59,41 gram yang siap untuk dijual. Kemudian uang tunai sebesar Rp 2 juta juga diamankan, dengan pecahan uang 100 ribu 16 lembar dan pecahan uang 50 ribu 8 lembar, yang diduga uang hasil penjualan sabu.
" Barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan, diantaranya 1 unit timbangan, 1 bal plastik klip, 2 buat sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit HP merek Vivo warna hitam, 1 unit HP merek Samsung warna merah, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil dan 1 buah plastik asoy," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Denda paling sedikit Rp 1,3 Miliar dan paling banyak Rp 13,3 Miliar. (RED/MAS)