Bangko.Sjbnews.co.id -menjajikan keuntungan hingga sepuluh persen dari uang yang dititipkan oleh para korban investasi bodong, warga Kecamatan Muara-Siau dan Kecamatan Masurai tertipu hingga Milyaran Rupiah.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK pada konprensi pers pada Kamis 19-5-2022 di Aula Mapolres Merangin.
Kejadian investasi bodong mobil bekas ini, berawal dari Saman atau yang dikenal Seh Saman ini membuka sebuah kegiatan investasi dengan menjanjikan keuntungan sepuluh persen hingga Dua Belas Persen kepada setiap nasabah yang menyetorkan uang.
Investasi yang terjadi di dua kecamatan ini ternyata juga dimainkan oleh Mayadi yang merupakan warga sama-sama dari Kecamatan Muara Siau.
Investasi yang digawangi oleh Saman dan Mayadi yang diketahui bodong ini baru mencuat, setelah para nasabah melaporkan ke pihak kepolisian atas kerugian yang mereka alami.
Para nasabah yang berjumlah 30 orang ini telah tertipu hingga mencapai Delapan Milyar Rupiah.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman S.IK mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin.
"Untuk saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ungkap Kapolres Merangin di hadapan sejumlah awak media.
Di jelaskan lagi oleh orang nomor satu di Polres Merangin ini "Kedua orang yang telah menipu dengan dalih investasi mobil bekas kepada tiga puluh orang nasabah, dengan kerugian mencapai Delapan Milyar Rupiah ini diancam kurungan maximal 15 Tahun penjara,"jelas Kapolres Merangin.
Untuk saat ini dari kasus investasi bodong, pihak Polres Merangin berhasil menyita lembaran mata uang dengan jumlah keseluruhan Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp 350.000.000.00), serta sejumlah ATM yang dalam kondisi kosong.
***(Bs/Safarudin) ***