KERINCI.SJBNEWS.CO.ID-Inspektur inspektorat kerinci ZUFRAN.SH.MSi minta pada BPD dapat melakukan topoksinya selaku pengawasan terhadap kenerja aparat desa,kalau pengawasan sudah dilaksanakan tentu tidak ada lagi kata diduga.
Inspektur inspektorat kerinci ZUFRAN ketika dijumpai sjbnrws snen 17 Oktober di ruang tamu inspektorat kerinci ,dengan nada cukup santai inspektur menyapa ,apa kabar pak wartawan ?
Selanjut inspektur sjbnews berbincang bincang tentang masalah apa saja yang sering terjadi antara masyarakat dan kepala desa yang ditangani oleh inspektorat,dijawab inspektur,bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sebagai pengawasan,baik itu pengawasan rutin maupun terhadap adanya laporan tentang anggaran di desa oleh masyarakat.
disela sela pembicaraan tersebut inspektur juga meminta agar selalu meneyepakati hasil musyawarah antara BPD dan kepala desa,jadi apa yang mereka tuangkan RKPD maupun R.Apebedes nya yang direncanakan sama sama.
kemudian tinggal mereka ini menjalankan tugas masing masing,BPD pungsinya pengawasan,aparat desa menjalankan apa yang telah direncanakan bersama tentang kemana uang pemerintah tersebut dipergunakan ,BPD tidak boleh ikut mengerjakan ,BPD tugasnya mengawasi ,yang menjadi pertanyaan apakah BPD Pengawasannya sesuai dengan kesepakatan.
Didalam pengawasan tersebut harus tertuang didalam berita acara agar dapat di jadikan acuan.
Kemudian inspektur ditanya wartawan bagaimana seandainya penggunaan anggaran di desa itu ada laporan dari masyarakat disalahgunakan atau di gelapkan oleh aparat desa atau kepala desa,di jawab inspektur,bahwa sepanjang hal tersebut masih wewenang inspektorat pihak kita akan melakukan pemeriksaan.
seandainya hasil pemeriksaan itu tertdapat penyalahgunaan maupun penggelapan uang negara oleh aparat desa,maka pihak inspektorat akan memberi sansi berupa himbauan dan tegoran sampai tiga kali.
Kalau aparat desa tersebut tidak punya etikat baik untuk mengembalikan tidak menutup kemungkinan pemeritah daerah memberikan regumendasi kepihak penegak hukum untuk pengusutan lebih lanjut,inspektorat adalah badan pengawasan dan pembinaan.
Jadi kita selalu mengawasi dan membina agar aparat desa itu bekerja dengan baik,kemudian terhadap BPD inspetur menghimbau lakukanlah pungsi selaku pengawasan,lakukanlah pengawasan apa yang telah disepakati bersama, nah yang jadi pertanyaan ada apa tidak BPD tentang apa dikerjakan oleh aparat desa.
Kalau apa yang disepakati tidak dikerjakan untuk apa laporan harus diduga duga,buat saja laporan pasti,ungkap inspektur ZUFRAN (dilas)