JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Gaji Ke-13 Para Pegawai Negeri (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk Jambi segera dicairkan.
Menurut jadwal, pencairan gaji 13 ditetapkan mulai 3 Juni 2024 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.
Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (JB/grs)