JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Judi online memang kian marak dan meresahkan di Indonesia. Bahkan, sampai saat ini Pemerintah memang lagi berusaha berantas judi online di Indonesia, termasuk dengan dibuatnya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Ternyata, gimana tidak meresahkan? Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun. Karenanya, judi online perlu terus diberantas dan masyarakat perlu tahu bahaya judi online:
-
Kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri
-
Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga
-
Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain
-
Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi
-
Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain
-
Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan
-
Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal . (HMS/grs)