JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Simak pengumuman penting bagi orang tua yang memiliki anak sekolah, baik jenjang SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA.
Mulai tahun 2021, dana bantuan sosial PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) hanya akan disalurkan pada rekening aktif yang ditetapkan langsung pada SK Pemberian PIP.
Untuk siswa SMA, SMALB, SMK, dan Paket C bisa melakukan aktivasi langsung dengan membawa persyaratan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan identitas diri.
Sedangkan untuk siswa SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A dan Paket B wajib didampingi orang tuanya dengan membawa persyaratan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua atau wali, serta KK.
Aktivasi rekening bisa dikuasakan kepada pihak sekolah apabila siswa tidak bisa melakukannya secara langsung.
Bagi yang menerima SMS pemberitahuan seperti ini, maka segera melakukan aktivasi rekening.
Dan berikut adalah cara lain untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada 29 November 2021.
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di kolom yang tersedia.
3. Masukkan juga tanggal lahir siswa mulai dari tahun, bulan, dan tanggal.
4. Masukkan nama ibu kandung siswa.
5. Klik “cari”.
6. Nanti akan muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
Jika tertera masih nominasi penerima PIP, silakan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah masing-masing karena untuk yang masuk SK nominasi harus aktivasi rekening terlebih dahulu.
Batas waktu aktivasi rekening bagi nominasi PIP tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021.
Jadi, sebelum tanggal 31 Desember 2021 segera lakukan aktivasi rekening bagi SK nominasi penerima PIP.
Jika terlewat dari tanggal tersebut, maka bantuan PIP nya akan hangus.
Demikian informasi penting terkait pengumuman untuk melakukan aktivasi rekening bagi yang masuk SK Nominasi Penerima PIP.
Semoga bermanfaat. (RED/PR)