Tampak pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus Polsek Pedamaran Timur
OKI, SJBNews - Pelaku tindak pidana penganiayaan telah berhasil diringkus team macan Komering Polsek Pedamaran Timur hal ini terjadi pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekitar jam 15.30 wib dijalan Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI melalui Kapolsek yang dilansir anggota polres OKI via akun facebook nya Bripda Farhan Fahrudin mengatakan, "saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu korban di berhentikan dan pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka leher bagaian belakang dan putus 2 jari tangan kanan dan 1 jari tangan kiri. Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri." ujarnya.
Dikabarkan bahwa, korban yang dirujuk ke RSUD Kayu Agung oleh keluarga korban, namun saat diperjalanan korban meninggal dunia.
Sedangkan pelaku yang sempat kabur melarikan diri itu, akhirnya pada hari Selasa 24 Maret 2020 pukul 16.30 WIB saat anggota Polsek sedang laksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di Desa Pancawarna. "Mendapat informasi tersebut anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku ZH (22) dirumahnya Blok C Desa Pancawarna tanpa perlawanan. Serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, 1 (satu) buah baju dan celana milik korban." katanya.(ian/han).
Editor : Redaksi.