Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro Menunjukkan Barang Bukti Kasus Suami Bunuh Istri Menggunakan Kayu
TANJAB BARAT, SJBNews
Hanya karena tak dipinjami uang Rp 20 ribu, seorang suami di Jambi tega membunuh istrinya.
Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan tetangga ke polisi dan kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Pelakunya Samlam (59) warga Lorong Kenangan Lama RT 04 Kuala Tungkal Jambi membunuh Arbaiyah (40) yang merupakan istrinya, Senin (3/8/2020).
Terkait kasus ini, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, usai menerima laporan, petugas segera menuju lokasi untuk olah TKP dan menangkap pelaku.
Sayangnya, saat petugas tiba, pelaku telah melarikan diri. Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat lantas olah TKP dan memasang garis polisi.
Sementara jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Daerah Kuala Tungkal untuk diautopsi.
Tidak sampai satu kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, awalnya bermaksud meminjam uang Rp20.000 kepada istri untuk biaya transportasi ke tempat pelaku bekerja.
Namun bukannya mendapatkan pinjaman, korban justru mengeluarkan kata–kata tidak sopan dan menendang kaki pelaku, sehingga memicu pelaku gelap mata,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan balok kayu di bagian kepala berulang kali. Akibatnya korban meninggal dunia.
“Awalnya saya pinjam Rp20.000 tapi tidak dikasih. Malah saya ditendang. Disitu saya kalap,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Asido Girsanx)
Editor : A. Rachman