JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Gugatan undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dijadwalkan akan diputus pada Kamis, 15 Juni 2023 nanti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sebagaimana dilansir dari Antara.
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” ungkapnya, Senin (12/6/2023) kemarin.
Dia menyampaikan, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Sebagaimana diketahui, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. (ANT)