Guru PPPK Terima Hampir Rp20 Juta Rapelan Gaji dan Tunjangan di Bulan April

- Ahad, 06 Maret 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa 8 Maret 2022. Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega.

Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan. Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir, mengatakan setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret.

Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full. “Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata dia.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. “Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya. (CR/*)


Tags

Berita Terkait

X