Gubernur Jambi Akan Cabut Izin Perusahaan Yang Beli TBS Dibawah Harga Standar Pemerintah

- Kamis, 04 Agustus 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris peringatkan agar perusahaan membeli harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah diterapkan pemerintah yakni, Rp 2.016 per kilogram yang berlalu mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Dikatakan Al Haris, perusahaan yang keberatan dengan harga yang diterapkan tersebut harus mengirimkan keberatan secara tertulis.

"Perusahaan juga harus menjelaskan kenapa mereka keberatan dengan harga yang telah diterapkan agar kita ada bahan untuk disampaikan ke Kementerian," katanya.

Jika kemudian ada perusahaan yang ketahuan membeli harga TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan tanpa ada alasan yang jelaskan, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas.

"Pertama kita berikan peringatan, kedua kali kita beri peringatan lagi, masih diulangi kita cabut izinnya, perusahaan jangan coba-coba berbuat curang," tegasnya. (JIP/*)


Tags

Berita Terkait

X